Berdasarkan proses sinkronisasi Dapodik 2014 atau pengiriman BSD, telah ditetapkan penerima dari beberapa kategori tunjangan 2014. Guru/PTK yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan setelah di verifikasi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Berikut ini referensi kriteria dan kategori guru penerima tunjangan 2014 :
- GTT/GTY pada jenjang SD/SMP sederajat Negeri/Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten.
- Jam wajib mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Memiliki NUPTK
- Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1
- Non PNS dan belum mimiliki sertifikat pendidik.
- Diberikan pada guru yang masih melanjutkan pendidikan untuk memenuhi kualifikasi pendidikannya, Misalkan guru lulusan D2 yang sedang melanjutkan ke jenjang S1 ataupun guru dari tamatan SMA sederajat yang sedang kuliah S1.
- PNS/Non PNS
- Memiliki NUPTK
3) TUNJANGAN PROFESI
- Memiliki sertifikat pendidik yang sah
- Mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier)
- Memiliki nomor registrasi guru (NRG).
4) TUNJANGAN KHUSUS
- Guru yang mengajar di wilayah kategori daerah khusus (terpencil)
- Sekolah tempat guru mengajar masuk kedalam kategori daerah khusus yang di SK kan oleh Bupati setempat.
- Guru kelas yang memiliki NUPTK dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Terima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !