Sehubungan Penerbitan SK Aneka Tunjangan P2TK Dikdas Berdasarkan Dapodikdas Semester II (dua) Tahun Pelajaran 2013 / 2014.
Mari dicek kembali valid atau tidaknya data diri kita yang telah di input ke dapodik sekolah masing - masing. Apa saja yang harus diperhatikan, ayo mulai teliti satu persatu :
Tunjangan Profesi ( Sertifikasi ) :
- Penulisan NUPTK, apakah sudah sesuai dan pastikan 16 digit jangan sampai kurang.
- Penulisan NAMA, sesuaikan nama pada NUPTK tidak pakai gelar
- Untuk PNS, Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP
- Jam mengajar termaping ke dalam rombel sesuai SK pembagian tugas
- Yang punya sertifikat Pendidik masukkan dalam data rinci PTK.
- Memiliki beban mengajar 24 jam/minggu.
- Data Rinci = Tunjangan, Kepangkatan, Pendidikan Formal, Sertifikasi
Tunjagan Non Sertifikasi :
- Point - pointnya sama seperti Tunjangan Profesi
- Guru PNS yang belum sertifikasi
- Beban Mengajar 24 jam per minggu.
Tunjangan Fungsional ( Non PNS ) :
- Point - pointnya sama seperti Tunjangan Profesi
- Guru Non PNS
- Beban Mengajar 24 jam per minggu.
Persiapkan Syarat - syarat Pemberkasan Proses Penerbitan SK Dirjen dan Pencairan Dana Tunjangan Triwulan I ( satu ) TP. 2013 - 2014. Baca selengkapnya disini...
1 komentar:
Write komentarsilahkan mampir juga kesini gan
Replyhttp://qizz234.blogspot.com/
Terima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !