Penerbitan SK Berbagai Tunjangan Berdasarkan Dapodikdas 2014

2/18/2014
Sehubungan Penerbitan SK Aneka Tunjangan P2TK Dikdas Berdasarkan Dapodikdas Semester II (dua) Tahun Pelajaran 2013 / 2014.


Mari dicek kembali valid atau tidaknya data diri kita yang telah di input ke dapodik sekolah masing - masing. Apa saja yang harus diperhatikan, ayo mulai teliti satu persatu :

Tunjangan Profesi ( Sertifikasi ) :
  • Penulisan NUPTK, apakah sudah sesuai dan pastikan 16 digit jangan sampai kurang.
  • Penulisan NAMA, sesuaikan nama pada NUPTK tidak pakai gelar
  • Untuk PNS, Pangkat Golongan, Masa Kerja Golongan, NIP
  • Jam mengajar termaping ke dalam rombel sesuai SK pembagian tugas
  • Yang punya sertifikat Pendidik masukkan dalam data rinci PTK.
  • Memiliki beban mengajar 24 jam/minggu.
  • Data Rinci = Tunjangan, Kepangkatan, Pendidikan Formal, Sertifikasi
Tunjagan Non Sertifikasi :
  • Point - pointnya sama seperti Tunjangan Profesi
  • Guru PNS yang belum sertifikasi
  • Beban Mengajar 24 jam per minggu.
Tunjangan Fungsional ( Non PNS ) :
  • Point - pointnya sama seperti Tunjangan Profesi
  • Guru Non PNS
  • Beban Mengajar 24 jam per minggu.

Persiapkan Syarat - syarat Pemberkasan Proses Penerbitan SK Dirjen dan Pencairan Dana Tunjangan Triwulan I ( satu ) TP. 2013 - 2014. Baca selengkapnya disini...

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
talkis hsn
Author
3/18/2014 delete

silahkan mampir juga kesini gan
http://qizz234.blogspot.com/

Reply
avatar

Terima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !