Proses Penerbitan SK Dirjen dan Pencairan Dana Tunjangan Guru 2014

2/18/2014
Informasi ini berdasarkan hasil rakor tunjangan 2014, bahwa proses penerbitan SK Dirjen dan pencairan akan segera dipercepat. Untuk mendukung percepatan tersebut, hasil verifikasi harus disampaikan ke pusat dengan segera.

Bagi PTK Penerima ada baiknya juga mempersiapkan syarat - syarat pemberkasan proses penerbitan SK Dirjen dan pencairan dana tunjangan profesi, kesejahteraan, dan fungsional triwulan 1 ( satu ) Tahun Pelajaran 2013 / 2014.


CONTOH SYARAT-SYARAT PEMBERKASAN YANG PERLU DISIAPKAN SEPERTI INI :
1. Mengisi Formulir Tunjangan 2014
2. Surat penyataan beban mengajar bermaterai dari kepsek diketahui pengawas
3. Foto copy NUPTK
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy Rekening Bank
6. Foto copy SK CPNS dan SK terakhir dilegalisir kepala sekolah ( bagi PNS )
7. Foto copy amprah gaji januari 2014 ( bagi PNS )
8. Foto copy SK Inpassing ( jika ada ) dilegalisir kepala sekolah atau kepala yayasan ( bagi GTY )
9. Foto copy ijazah terakhir
10. Foto copy SK tugas tambahan dari kepala dinas
11. Foto copy SK KBM + Roster TP. 2013-2014 dilegalisir kepsek.

CONTOH FORMULIR TUNJANGAN 2014 :

FORMULIR TUNJANGAN 2014
1. NAMA :
2. NUPTK :
3. No. Peserta Sertifikasi :
4. NRG :
5. NIP :
6. Tempat Tugas :
7. Nama Bank :
8. Cabang Bank :
9. No. Rekening :
10. Atas Nama Rekening :
11. NPWP :
12. Nama Ibu Kandung :
13. Status Pegawai :     (PNS/ NON PNS)*
14. TMT CPNS*) :
15. TMT PNS*) :
16. No. SK PNS :
17. Gol*) :
18. Masa Kerja Tahunan :
19. Masa Kerja Bulanan :
20. Tempat Lahir :
21. Tanggal Lahir :
22. Jabatan :                             (guru kelas/ BK/ mapel)*
23. Tugas Tambahan :
24. No. SK Tugas Tambahan :
25. Bidang Studi Diampu :
26. Jumlah Jam Mengajar :
27. Jumlah Siswa Diampu :
28. Jumlah Rombel Diampu :
29. Satuan Beban Kerja :        (jam/siswa)*
30. No. SK Jam Mengajar :
31. Bidang Studi Sertifikat*) :
32. No. Sertifikat Pendidik*) :
33. Tanggal Sertifikat*) :
34. Gaji Pokok Januari 2014 :
35. No. HP :
Penerima TPG 2014,


NIP.............

Demikian harap maklum, terima kasih.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Terima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !