Cara Melakukan Perubahan Data NUPTK Padamu Negeri

2/19/2014
Pendidik dan tenaga pendidikan ( PTK ) yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) berarti terdaftar sebagai pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan kementerian pendidikan nasional.


NUPTK ialah sebagai nomor identitas resmi yang bersifat nasional untuk dimiliki PTK ( Guru ) dalam mengikuti berbagai bentuk program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu serta kesejahteraan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah.

Terkait dalam peningkatan mutu PTK seperti sertifikasi dan pensejahteraan PTK yaitu tunjangan, Pemerintah melaksanakan pendataan/identifikasi PTK melalui situs PADAMU NEGERI dan penjaringan PTK yang mengacu pada database NUPTK.

Pelayanan NUPTK secara online di situs PADAMU NEGERI dengan alamat http://padamu.siap.web.id memudahkan PTK melakukan pengisian perubahan data NUPTK secara langsung sepenuhnya oleh PTK sendiri.

CARA AKSES PERUBAHAN DATA
1. Masuk/buka alamat http://padamu.siap.web.id
2. Setelah halaman situs terbuka pilih tombol Login PTK.


3. Agar dapat mengakses beranda PTK, lakukan Login dengan NUPTK dan Password yang dimiliki masing - masing PTK, jika tidak berhasil Login minta bantuan operator sekolah.
4. Setelah berhasil Login ke beranda, ada beberapa pilihan MENU, diantaranya :
- Tab Biodata & Identitas : terdiri dari : Tab Personal dan Tab Keluarga.
- Tab Riwayat & Prestasi : terdiri dari : Tab Status pegawai, Riwayat pendidikan, Jabatan, Riwayat mengajar.


5. Jika ingin melakukan penambahan data silahkan klik tombol > Tanda Tambah < untuk menambahkan kolom data baru, isi format sesuai keterangan dan simpan. Lihat gambar di bawah nomor 6.
6. Jika ingin melakukan perubahan data saja, maka klik tombol > Tanda Segitiga Kecil < untuk menampilkan tombol EDIT. Lihat gambar di bawah.


6. Setelah melakukan perubahan/update data, maka akan muncul kotak dialog berwana dan tombol : Jadikan PERMANEN > Cek Kembali > Batalkan seluruh PERUBAHAN DATA terletak dibagian atas Tab Riwayat & Prestasi. Seperti gambar di bawah ini


7. Jika meras semua data sudah benar! silahkan klik tombol " Jadikan PERMANEN " maka akan muncul Rincian Update Data.
8. Beri tanda conteng pada Kotak pernyataan persetujuan, lalu klik tombol Setuju & Cetak Ajuan yang berupa Print out (Format S12a ).


9. Tanda tangani format S12a ( Teken PTK bersangkutan dan Kepala Sekolah ). Sebagai Syarat pengajuan perubahan data, lengkapi dengan foto copy dokumen sesuai kondisi perubahan data terbaru.
10. Terakhir bawa dan serahkan format S12a & foto copy dokumen ke Operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk di konfirmasi.

Sekian... semoga tutorial diatas dapat menjadi solusi, terima kasih atas kunjungannya.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Terima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !