Bagi guru yang telah bersertifikasi ketentuan jam mengajar 24 jam sudah
menjadi kewajiban. Pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran
sendiri atau linier. " pengambilan jam mengajar tidak dibenarkan diambil
dari mata pelajaran yang lain meskipun serumpun". Guru yang memiliki
sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan
jam mengajar seperti di bawah ini.
- Guru yang mengajar pada Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
- Guru Mapel seperti di SMP selain guru mapel Penjasorkes dan PAI tidak boleh mengajar di SD, karena penerapan KBM SD adalah guru kelas.
- Penambahan jam pada kurikulum sekolah paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
- Program pengayaan, ekstrakurikuler, Pengembangan diri siswa, dan Pelajaran tambahan seperti les tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
- Pembagian atau pemecahan satu rombongan belajar ( Rombel ) menjadi dua diperbolehkan dengan ketentuan satu rombongan belajar ( Rombel ) minimal 20 siswa.
- Guru SMP pengajar Bahasa Indonesia boleh menambah tugas tambahan untuk mencukupi jam mengajar mata pelajaran serumpun, seperti : IPA dan IPS begitu juga sebaliknya.
Semoga artikel ini bisa menjadi referensi bagi guru bersertifikasi dalam pengisian Dapodik. Jika ada saudara, rekan yang memiliki info terkait dimohon untuk berbagi di sini. terima kasih.
1 komentar:
Write komentarterima kasih informasinya, sangat membantu
ReplyTerima kasih telah komentar sesuai dengan topik, komentar dengan link akan dihapus !